MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi di TNI, Ini Respons Mabes TNI

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer (TNI), asalkan penyelidikan awal dilakukan oleh KPK.
Putusan ini memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK mengabulkan sebagian uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut diterima sebagian dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, (29/11/2024).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut memperjelas kewenangan KPK untuk menangani kasus koneksitas yang melibatkan sipil dan militer sejak awal proses hukum.
“KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 dilansir dari Antara.
Ghufron mengatakan meski ada Pasal 42 UU KPK, dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka proses hukumnya akan dipisahkan.
“Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” ujarnya.
Oleh karena itu, putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.
“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” kata Ghufron.
Markas Besar TNI menyampaikan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan anggota militer.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menyatakan bahwa TNI menghormati MK sebagai lembaga negara yang berwenang dalam urusan konstitusi.
“Dalam hal ini TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah dan implikasinya,” kata Hariyanto melalui pesan singkat, Sabtu, (30/11/2024).
Hariyanto mengatakan, putusan Mahkamah tersebut sangat penting dipelajari terlebih dahulu oleh TNI untuk memastikan pelaksanaan hukum yang dilakukan nantinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor.
Hariyanto menambahkan, TNI akan bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan institusi terkait lainnya untuk memastikan implementasi putusan ini tidak mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
“Juga untuk tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.






